Bab Pernikahan Dalam Fiqih

Bab Pernikahan Dalam Fiqh

Bab pernikahan dalam Fiqih menjelaskan bagaimana definisi pernikahan, syarat pernikahan, rukun pernikahan, serta hukum pernikahan. Fiqih pernikahan atau munakahat merupakan ilmu yang wajib untuk diketahui oleh umat Muslim.

Dengan adanya Fiqih pernikahan atau Munakahat akan mempermudah bagi dua insan yang ingin  menikah untuk paham betul  hukum, syarat, rukun serta definisi dan apa saja yang akan dilakukan setelah menikah. Dalam Islam hal itu sudah diatur secara signifikan di dalam Al-Quran.

Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam ilmu Fiqih yaitu perjanjian sakral antara laki-laki dan perempuan terikat satu hubungan sehingga dapat melakukan hubungan seksual di atas ikatan tali pernikahan tersebut.

Menurut Latahzan toko yang jual cincin nikah Jogja, pernikahan juga dapat diartikan sebagai pemersatu keluarga besar dari kedua belah pihak yang awalnya tidak saling kenal, di satukan atau di tuntun untuk saling kenal dan mengenal satu sama lain serta menerima kekurangan dan kelebihan.

Nikah atau pernikahan bukan hanya sebatas perjanjian yang sakral di antara kedua belah pihak, namun lebih dari itu. Pernikahan merupakan cara atau bentuk ibadah Anda kepada Allah sebagai wujud mengikuti sunnah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam.

Maka bisa dikatakan nikah adalah ibadah terpanjang yang Anda lalui sampai akhir hayat, untuk itu pernikahan bukanlah perjanjian sakral yang dapat dilakukan secara asal-asal. Karena dengan melaksanakan ibadah terpanjang tersebut, sudah memenuhi kewajiban separuh agama.

Syarat dan Rukun Pernikahan

Bab pernikahan dalam Fiqih memiliki sejumlah syarat dan rukun pernikahan harus dipenuhi. Antara rukun dan syarat harus ada di dalam sebuah pernikahan. Tanpa adanya kedua kata tadi, akan tidak sah sebuah pernikahan seseorang.

Karena dengan adanya rukun dan syarat akan menentukan sah suatu pernikahan seseorang. Perbedaan antara rukun dan syarat adalah rukun harus ada di dalam pengerjaan suatu amalan, tidak boleh tidak ada karena bisa berakibatkan tidak sahnya suatu amalan. Sedangkan syarat harus ada juga di suatu amalan, namun tidak masalah tidak semua syarat tidak terpenuhi.

Rukun Pernikahan

Sebelum melakukan akad pernikahan dengan seseorang, Anda tentunya harus memahami betul akad pernikahan itu bagaimana dan apa-apa saja. Karena masih banyak pada zaman yang tidak begitu paham betul mengenai ilmu pernikahan.

Yang hanya bermodalkan landasan cinta dan saling suka, namun amat minim ilmunya dalam pernikahan. Perlu Anda ketahui, pernikahan bukanlah ajang perlombaan, bukanlah ajang pamer, dan bukanlah ajang saling tunjuk siapa lebih romantis. Bukan.

Pernikahan itu adalah ajang untuk ibadah dan semakin Taqwa kepadaNya, untuk itu pernikahan butuh ilmu, butuh proses dan butuh kesabaran tinggi. Ada kepadaNya pernikahan yang wajib Anda ketahui ialah:

– Adanya calon suami istri yang melakukan perjanjian pernikahan

Ketika hendak melakukan pernikahan terhadap seseorang, perlu perhatikan apakah antara laki-laki atau perempuan tersebut patut untuk Anda nikahi. Misalnya, si laki-laki hendak menikahi seorang perempuan.

Perhatikan dulu nasabnya, apa ia adalah salah satu yang dilarang untuk Anda nikahi atau pun ia merupakan saudara sepersusuan Anda. Begitu pula pada laki-laki, apakah laki-laki tersebut kafir atau hal lainnya yang membuat Anda terhalang untuk menikahinya.

– Adanya wali dari calon pihak perempuan

Dalam Islam seorang perempuan sudah kodratnya memiliki wali untuk menikahinya, tanpa adanya seorang wali dari pihak perempuan maka tidaklah sah.

– Adanya dua orang saksi saat pernikahan berlangsung

Ketika melakukan pernikahan, maka harus ada dua orang saksi yang melihat keberlangsungan pernikahan tersebut

– Akad nikah atau ijab kabul

Inilah inti dari momen sebuah pernikahan, antara wali atau perwakilan dari pihak perempuan yang melakukan akad pada pihak laki-laki secara lisan maupun tulisan serta isyarat.

Dan akan dijawab pula oleh pihak laki-laki atas akad atau perjanjian sakral dari wali perempuan. Hal ini merupakan akad atau perjanjian sakral di antara kedua belah pihak yang menyatukan keluarga besar dan dua insan terhadap suatu hubungan yang suci.

Syarat Pernikahan

Pada syarat pernikahan merupakan hal yang dapat membuat pernikahan tersebut menjadi sah. Dengan adanya kata sah pada pernikahan maka akan ada kewajiban dan hak terhadap suami dan istri. Ada pun syarat pernikahan yang wajib Anda ketahui adalah:

Syarat untuk laki-laki:

  • Beragama Islam.
  • Tidak haram untuk dinikahi perempuan serta jelas nasabnya.
  • Jelas jenis kelaminnya dan bukanlah waria.
  • Tidak memiliki istri empat.
  • Tidak mempunyai istri yang mengisyaratkan padanya haram untuk dimadu, sehingga jika ada istri mengajukan syarat untuk tidak dimadu. Maka suami harus siap untuk tidak melakukan poligami dalam suatu akad.
  • Bukan dipaksa atau memaksa untuk melakukan pernikahan tersebut.
  • Mengetahui secara rinci nasab calon istri yang hendak dinikahinya.
  • Dan tidak sedang ihram.

Syarat untuk perempuan:

  • Beragama Islam.
  • Tidak mempunyai suami serta sedang tidak masa iddah.
  • Bukanlah mahram atau yang tidak boleh dinikahi oleh pihak laki-laki.
  • Tidak pernah melakukan sumpah li’an atau sumpah yang berlaku pada lingkungan serta pengadilan hukum. Di mana sang suami menuduh istrinya melakukan zina, namun tidak dapat memberikan empat orang saksi pada pengadilan hukum.
  • Tidak sedang dalam keadaan ihram atau berhaji dan umrah.
  • Tidak ada paksaan ketika melakukan pernikahan.
  • Sudah memberikan izin terhadap walinya untuk menikahkannya.

Itulah beberapa hal yang terdapat pada bab pernikahan di dalam Fiqih yang bisa Anda baca atau wajib diketahui sebelum melakukan pernikahan. Semoga yang hendak melakukan pernikahan Allah mudahkan jalannya, begitu juga yang lagi ta’aruf. Dan semangat bagi yang masih belum menemukan jodohnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
Assalamualaikum

Dengan cincin nikah Latahzan Jewelry, ada yang bisa kami bantu?